Status Laporan Anda

Kebijakan Bank

Bank Sumsel Babel berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dalam upaya mewujudkan Bank Sumsel Babel menjadi Bank Terkemuka dan Terpercaya dengan Kinerja Unggul.Whistleblowing System merupakan salah satu sistem penting yang diterapkan oleh Bank Sumsel Babel yang keberhasilannya sangat dipengaruhi dengan adanya partisipasi seluruh pihak dan dukungan penuh dari Pimpinan Perusahaan.

Whistleblowing System adalah sarana pelaporan yang disediakan oleh Bank Sumsel Babel bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika atau perbuatan lainnya yang terjadi di lingkungan Bank Sumsel Babel yang dapat merugikan bank maupun pemangku kepentingan.

Pelapor dapat melaporkan adanya pelanggaran dengan menyertakan identitas maupun tanpa identitas namun laporan wajib menyertakan bukti-bukti awal agar dapat ditindaklanjuti.

Manajemen Bank Sumsel Babel akan melindungi pelapor atas pengaduan pelanggaran yang disampaikan dan memastikan kerahasiaan identitas tetap terjaga, kami fokus kepada laporan yang anda sampaikan.

Dengan berkomitmen melaksanakannya secara konsisten dan tegas, maka upaya mewujudkan Bank Sumsel Babel menjadi Bank Terkemuka dan Terpecaya dengan Kinerja Unggul dapat menjadi kenyataan.

A.LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
  3. Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Penerapan Strategi Anti Fraud Bank Sumsel Babel
  4. Code of Conduct Bank Sumsel Babel

B.PERLINDUNGAN PELAPOR

  1. Bank Sumsel Babel tidak akan memberikan kompensasi, diskriminasi maupun terminasi kepada pegawai maupun orang bertindak atas nama pegawai yang melakukan pelaporan atas dugaan perbuatan pelanggaran
  2. Bank Sumsel Babel tidak akan memberikan kompensasi apapun kepada anda yang memberikan laporan atas dugaan perbuatan pelanggaran
  3. Kerahasiaan identitas pelapor menjadi tanggung jawab Bank Sumsel Babel
  4. Bank Sumsel Babel akan memberikan perlindungan kepada Anda
  5. Pemberian perlindungan diberikan hanya kepada pelapor yang memberikan identitas secara lengkap
  6. Pemberian perlindungan kepada pelapor dapat ditolak atau dihentikan apabila dikemudian hari terbukti bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor kepada Bank Sumsel Babel adalah palsu/fitnah dengan tujuan/itikad tidak baik

C. PELAPORAN PELANGGARAN

  1. Pelapor dapat melaporkan adanya dugaan perbuatan pelanggaran melalui sarana pelaporan yang telah disediakan oleh Bank Sumsel Babel, yaitu melalui website, email, surat, telpon dan sms
  2. Jenis pelanggaran yang dapat anda laporkan antara lain :
  • Kecurangan
  • Penipuan
  • Penggelapan Asset
  • Pembocoran Informasi Bank
  • Tindak Pidana Perbankan
  • Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pencurian
  • Tindakan Melanggar Hukum
  • Benturan Kepentingan
  • Pelanggaran Kode Etik
  • Penyuapan/ gratifikasi
  • Pelanggaran Lainnya

Office :

Bank Sumsel Babel Kantor Pusat
Satuan Anti Fraud Lantai 5
Jl. Gubernur H. Bastari No.07 Jakabaring Palembang, Sumsel
Phone: 0711-5620202 Fax:0711-5620176